Terdampak Tekanan Fiskal, Gaji ke-13 ASN Muba Tertunda karena Dana Bagi Hasil Belum Cair

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Kondisi ini terjadi akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan hingga saat ini daerah masih mengalami kekurangan salur DBH yang cukup besar, baik untuk tahun anggaran 2023 maupun 2024.
“Masih terdapat kekurangan salur DBH 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah. Selain itu, alokasi DBH 2026 juga mengalami penurunan sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Riki.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Riki menjelaskan, kebutuhan belanja gaji ASN di Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan, sementara dana transfer pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan. Selisih tersebut harus ditutup menggunakan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, setiap bulan Pemkab Muba masih harus menutup kekurangan sekitar Rp25 miliar untuk membayar gaji ASN secara penuh,” katanya.
Ia menambahkan, secara aturan DAU Block Grant memang hanya diperhitungkan untuk kebutuhan gaji ASN selama 12 bulan, sementara daerah juga memiliki kewajiban tambahan seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat keterbatasan fiskal yang saat ini tengah tertekan.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi hak ASN. Namun kondisi keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya DBH yang menjadi hak daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan pencairan kekurangan DBH tersebut.
“Jika kekurangan DBH sudah disalurkan dan kondisi keuangan memungkinkan, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Muba masih menunggu realisasi transfer dana dari pusat guna memperkuat likuiditas daerah dan memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








