Pemprov Sumsel Terapkan WFA untuk ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur bersama Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, yang menegaskan bahwa WFA bukan berarti ASN mendapatkan tambahan libur.
Menurutnya, penerapan WFA akan dilakukan dua hari sebelum cuti bersama pada 16–17 Maret 2026, serta setelah libur Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Ya, sesuai kebijakan pemerintah bahwa dua hari sebelum cuti dan setelah cuti Idulfitri ada kebijakan WFA. Pak Gubernur juga sudah mengambil keputusan untuk Pemprov melaksanakan WFA,” ujar Edward, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: THR ASN Pemkot Palembang Cair Hari Ini, Rp149 Miliar Disiapkan untuk 23 Ribu Pegawai
Edward menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang kemudian diterapkan di lingkungan Pemprov Sumsel oleh Gubernur.
Namun demikian, penerapannya tidak dilakukan secara penuh pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya instansi yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus diatur. Artinya, pelayanan publik tetap harus berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, instansi seperti rumah sakit, layanan administrasi, hingga unit pelayanan lainnya tetap harus beroperasi selama kebijakan WFA berlangsung.
Karena itu, setiap OPD diminta mengatur pola kerja pegawainya, sehingga sebagian ASN bisa bekerja dari mana saja, sementara sebagian lainnya tetap bertugas di kantor.
“Misalnya rumah sakit, itu tetap harus jalan. Jadi pengaturan pegawainya saja yang disesuaikan,” jelasnya.
Edward juga mengingatkan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak boleh disalahartikan sebagai libur tambahan bagi ASN.
Pegawai tetap berkewajiban melaksanakan tugas serta menyampaikan laporan kinerja selama menjalankan WFA.
“WFA itu bukan berarti libur atau cuti. ASN tetap bekerja, hanya saja bisa bekerja dari mana saja. Harus ada laporan kinerja yang jelas,” tegasnya.
Terkait layanan lain seperti Samsat, Edward memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bukan hari libur nasional atau tanggal merah.
“Pelayanan tetap dilaksanakan, kecuali pada tanggal merah. Jadi WFA berlaku dengan pengaturan, dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







