Sumsel

Pemprov Sumsel Terapkan WFA untuk ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kurnia | 11 Maret 2026, 17:30 WIB
Pemprov Sumsel Terapkan WFA untuk ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
Ilustrasi ASN

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur bersama Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, yang menegaskan bahwa WFA bukan berarti ASN mendapatkan tambahan libur.

Menurutnya, penerapan WFA akan dilakukan dua hari sebelum cuti bersama pada 16–17 Maret 2026, serta setelah libur Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Ya, sesuai kebijakan pemerintah bahwa dua hari sebelum cuti dan setelah cuti Idulfitri ada kebijakan WFA. Pak Gubernur juga sudah mengambil keputusan untuk Pemprov melaksanakan WFA,” ujar Edward, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: THR ASN Pemkot Palembang Cair Hari Ini, Rp149 Miliar Disiapkan untuk 23 Ribu Pegawai

Edward menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang kemudian diterapkan di lingkungan Pemprov Sumsel oleh Gubernur.

Namun demikian, penerapannya tidak dilakukan secara penuh pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya instansi yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat.

“Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus diatur. Artinya, pelayanan publik tetap harus berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, instansi seperti rumah sakit, layanan administrasi, hingga unit pelayanan lainnya tetap harus beroperasi selama kebijakan WFA berlangsung.

Karena itu, setiap OPD diminta mengatur pola kerja pegawainya, sehingga sebagian ASN bisa bekerja dari mana saja, sementara sebagian lainnya tetap bertugas di kantor.

“Misalnya rumah sakit, itu tetap harus jalan. Jadi pengaturan pegawainya saja yang disesuaikan,” jelasnya.

Edward juga mengingatkan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak boleh disalahartikan sebagai libur tambahan bagi ASN.

Pegawai tetap berkewajiban melaksanakan tugas serta menyampaikan laporan kinerja selama menjalankan WFA.

“WFA itu bukan berarti libur atau cuti. ASN tetap bekerja, hanya saja bisa bekerja dari mana saja. Harus ada laporan kinerja yang jelas,” tegasnya.

Terkait layanan lain seperti Samsat, Edward memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bukan hari libur nasional atau tanggal merah.

“Pelayanan tetap dilaksanakan, kecuali pada tanggal merah. Jadi WFA berlaku dengan pengaturan, dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia