Pemprov Sumsel Respons WFH ASN, Pengawasan GPS Masih Ditunggu

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel menyatakan dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi.
“Pelaksanaan WFH ini untuk penghematan energi dan efisiensi anggaran, tentu kita mendukung,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Kebijakan WFH sendiri sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menyebutkan ASN akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.
Baca Juga: Sekolah di Palembang Tetap Masuk 30 Maret, Wacana WFH untuk Siswa Masih Dikaji
Langkah ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat mobilitas harian pegawai.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga berencana menerapkan sistem pengawasan berbasis GPS guna memastikan ASN tetap berada di rumah selama jam kerja saat WFH berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Edward menyebut Pemprov Sumsel pada prinsipnya tidak keberatan dengan sistem pengawasan tersebut, selama menjadi bagian dari peningkatan disiplin dan kinerja ASN.
“Pengawasan melalui presensi dan kinerja berbasis GPS pada prinsipnya kita dukung, karena itu bagian dari sistem pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat terkait penggunaan sistem presensi mobile.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pemantauan ASN selama menjalankan WFH.
Sementara itu, Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut, khususnya dalam konteks efisiensi energi.
“Kita mendukung pelaksanaan WFH untuk hemat energi. Namun untuk pengawasan menggunakan GPS, kita masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pusat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








