Sumsel

ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran Mulai 18–24 Maret 2026, Masuk Kerja Lagi 25 Maret

Kurnia | 5 Maret 2026, 16:00 WIB
ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran Mulai 18–24 Maret 2026, Masuk Kerja Lagi 25 Maret

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan menikmati masa libur panjang mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui surat edaran gubernur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

“Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Idulfitri bagi ASN jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026. Sementara cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025 menyebutkan bahwa rangkaian libur tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

Rangkaian libur panjang ASN dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026, yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Baca Juga: Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Terbaik, Batas Akhir, dan Risikonya Jika Terlambat

Selanjutnya, ASN kembali mendapatkan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret, diikuti libur nasional Lebaran pada 21–22 Maret, serta cuti bersama tambahan pada 23–24 Maret 2026.

Dengan jadwal tersebut, pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel akan kembali menjalankan aktivitas kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan selama periode libur.

Karena itu, setiap perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal piket pegawai.

“Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur penugasan pegawai agar layanan publik tidak terganggu selama libur nasional dan cuti bersama,” tegas Ismail Fahmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia