ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran Mulai 18–24 Maret 2026, Masuk Kerja Lagi 25 Maret

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan menikmati masa libur panjang mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui surat edaran gubernur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Idulfitri bagi ASN jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026. Sementara cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025 menyebutkan bahwa rangkaian libur tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.
Rangkaian libur panjang ASN dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026, yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Baca Juga: Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Terbaik, Batas Akhir, dan Risikonya Jika Terlambat
Selanjutnya, ASN kembali mendapatkan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret, diikuti libur nasional Lebaran pada 21–22 Maret, serta cuti bersama tambahan pada 23–24 Maret 2026.
Dengan jadwal tersebut, pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel akan kembali menjalankan aktivitas kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan selama periode libur.
Karena itu, setiap perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal piket pegawai.
“Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur penugasan pegawai agar layanan publik tidak terganggu selama libur nasional dan cuti bersama,” tegas Ismail Fahmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









