Kabar Gembira! THR ASN Pemprov Sumsel Cair Sebelum Cuti Lebaran, Besarnya Satu Bulan Gaji

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bisa bernapas lega.
Pemerintah daerah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 akan segera dicairkan dan ditargetkan masuk ke rekening pegawai sebelum masa cuti bersama dimulai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut sudah disiapkan. THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh kategori pegawai, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
"Kami sudah menganggarkan dan saat ini sedang dalam proses administrasi. Targetnya, sebelum cuti bersama Idulfitri, THR ini sudah bisa cair dan diterima para pegawai," ujar Edward, Jumat (6/3/2026).
Mengenai nominal yang akan diterima, Edward menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN Pemprov Sumsel merujuk pada ketentuan satu bulan gaji.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum penyaluran tunjangan tersebut secara nasional.
"Untuk besarannya setara dengan satu bulan gaji," tegasnya singkat.
Ada hal menarik terkait pemberian THR bagi tenaga PPPK paruh waktu. Edward menyebutkan bahwa khusus untuk kategori ini, kebijakan penganggaran diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemprov Sumsel sendiri telah mengalokasikan anggaran tersebut melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Meski terdapat sedikit perbedaan mekanisme komponen pembayaran karena perbedaan sumber pembiayaan, Pemprov Sumsel berkomitmen agar tidak ada keterlambatan dalam penyaluran.
"Mekanismenya memang bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan penganggaran masing-masing daerah, namun komitmen kita adalah memastikan ASN bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan menyambut hari raya," tambah Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









