Sumsel

Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 15 Agustus 2026, 07:00 WIB
Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
Ilustrasi pemadaman listrik.

AKURAT. CO SUMSEL - PLN Palembang kembali menjadwalkan pemadaman listrik secara berkala pada pekan ini.

Pemadaman dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Rabu hingga Sabtu, 12-15 Agustus 2026.

Adapun jadwal pemadaman telah dirilis oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ampera.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Jelang Akhir Pekan, Cek Rincian Terbaru

Durasi pemadaman diperkirakan berkisar antara 3 hingga 4 jam untuk setiap titik terdampak, dengan jam pelaksanaan yang terbagi pada sesi pagi-siang dan siang-sore. Berikut rinciannya:

Sabtu, 15 Agustus 2026

Baca Juga: Tegur Suami yang Tidur, Nenek 62 Tahun di Palembang Malah Dipukuli dan Diancam Pisau

Penyulang Padjajaran (09.00–12.00 WIB)

Pekerjaan: Pemeliharaan jaringan dan ROW.

Lokasi Terdampak: Jl. Gubernur H. Bastari, Perumahan Top 100, Mall Pelayanan Publik, Perumahan Amin Mulya, Stasiun LRT DJKA.

Baca Juga: COD Senpi Rakitan di Palembang Berujung Penangkapan, Kurir Dibayar Rp1 Juta

Penyulang Tidore (09.00–12.00 WIB)

Pekerjaan: Pemeliharaan jaringan dan ROW.

Lokasi Terdampak: Perumahan Top Tipe 100, Jl. Pangeran Ratu, Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Sama-sama RAM 4GB, Ini Perbedaan Realme C100i, C100 dan C100x

Penyulang Kediri (13.00–16.00 WIB)

Pekerjaan: Perbaikan konstruksi dan ROW.

Lokasi Terdampak: Jl. Jenderal A. Yani, Kantor Transmigrasi (Disnaker), SPBU Tangga Takap, Honda Plaju, Jl. Jaya Indah, Jl. Gunung Meru, Perumahan PLN Jaya 7, Kompleks Bumi Patra Sriwijaya, Yaptapena, Jl. Naga Swidak, PT Pertamina, dan sekitarnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Negara Harus Memudahkan Rakyat, Soroti Birokrasi yang Tidak Efisien

Pihak PLN mengingatkan bahwa jadwal pemeliharaan ini sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi sistem dan situasi lapangan.

Jika terjadi pemadaman di luar jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.