Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi mengenai kepastian cuti bersama pada 18 Agustus 2026 banyak dicari masyarakat sejak beberapa hari terakhir.
Hal tersebut dikarenakan pada tahun lalu, libur dalam rangka Kemerdekaan Indonesia disertai dengan cuti bersama keesokan harinya, yakni 18 Agustus 2925.
Namun, untuk tahun ini, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama seperti pada tahun lalu.
Baca Juga: Herman Deru Pastikan Perbaikan Jalan KM 17 Palembang-Banyuasin Selesai Pekan Depan
Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti kalender kerja nasional pada dasarnya mesti kembali beraktivitas seperti biasa sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Baca Juga: Penerima MBG Sumsel Tembus 2 Juta, Pengawasan 800 Dapur Diperketat
Dalam kalender libur nasional 2026, pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT RI.
Namun, sehari setelahnya, yakni 18 Agustus, tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, tidak ada tambahan libur nasional secara otomatis setelah peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: Update Gempa M 7 NTT: 38 Orang Meninggal hingga BMKG Catat 235 Gempa Susulan Terjadi
Adapun sejumlah tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama pada 2026 antara lain 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23 Maret, 24 Maret, 25 Maret, 15 Mei, dan 28 Mei. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







