Sumsel

Curi Barang Bekas Senilai Rp300 Ribu, Remaja 16 Tahun di Palembang Dimaafkan Korban dan Bebas

Deny Wahyudi | 24 Juli 2026, 16:15 WIB
Curi Barang Bekas Senilai Rp300 Ribu, Remaja 16 Tahun di Palembang Dimaafkan Korban dan Bebas
Barang Bukti pencurian.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berusia 16 tahun yang sempat diamankan karena mencuri barang-barang bekas di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, akhirnya tidak menjalani proses hukum hingga pengadilan.

Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban memutuskan memaafkan pelaku.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan penyelesaian secara damai dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif terpenuhi, baik secara formil maupun materiil.

"Korban telah memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Setelah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Dedi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang bekas di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban, Rahmad Nugroho (41), saat itu sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online ketika mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan gudang di samping rumah mereka dibobol pencuri.

Baca Juga: Menunggu di Parkiran Dermaga BKB, Pengedar Sabu 405 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Warga yang mengetahui aksi tersebut berhasil mengamankan salah seorang pelaku beserta barang bukti.

Mendapat informasi itu, Rahmad segera pulang ke rumah dan mendapati pelaku telah diamankan warga.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas. Tidak lama kemudian, personel Polsek SU II tiba di lokasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, barang yang sempat diambil berupa panci bekas, dandang, kompor bekas, dan sejumlah barang rongsokan lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp300 ribu.

Pelaku diketahui berinisial MAA (16), seorang remaja yang telah putus sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu di Kecamatan Plaju.

Menurut Kapolsek, selain mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil, penyidik juga memperhatikan usia pelaku yang masih di bawah umur serta kondisi sosial dan ekonomi keluarganya.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi yang ditandatangani kedua belah pihak pada Kamis (23/7/2026).

Kompol Dedi menjelaskan, sebelum perkara dihentikan melalui Restorative Justice, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pelaku, menggelar perkara khusus, memverifikasi kesepakatan damai, hingga mengadakan konferensi perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sebelumnya perkara ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaian secara restoratif dinilai lebih tepat karena memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolsek berharap kesempatan yang diberikan kepada pelaku menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum. Restorative Justice diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia