Tipu Teman Sendiri, Warga Solok Gelapkan Mobil Inova di Palembang Berhasil Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil mewah yang sempat buron selama beberapa bulan. Tersangka berinisial AE (33), ditangkap di kediamannya di Jalan Tembok Baru, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan ungkap kasus Non-Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar Polrestabes Palembang.
Kasus ini bermula pada 23 Mei 2025 lalu. Korban, Julio Prahasta (27), warga Jakarta, sedang berada di Palembang bersama tersangka untuk urusan pekerjaan.
Setibanya di sebuah kawasan di Jalan Kikim II, Palembang, tersangka meminta korban beristirahat di hotel dan meminjam mobil Toyota Kijang Inova milik korban dengan alasan ingin menagih hutang.
Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci mobilnya. Namun, sejak saat itu, mobil tersebut tak kunjung kembali. Berdasarkan penyelidikan, mobil korban ternyata dijadikan jaminan hutang oleh tersangka kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Asisten I Pemkot Palembang Ichsanul Akmal Wafat, Wali Kota Sebut Kehilangan Sosok Kunci Birokrasi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Sumatera Barat.
"Anggota kami bergerak menuju Solok dan berkoordinasi dengan Polres Solok Kota. Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKBP Jedi, Jumat (27/2/2026).
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, AE tengah dalam perjalanan menuju Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Silver milik tersangka, satu lembar surat keterangan dari pihak pembiayaan (finance) terkait mobil korban dan satu rangkap fotokopi BPKB mobil Toyota All New Kijang Inova V M/T tahun 2016 milik korban.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal terkait penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







