Sempat Jadi Buron Kasus Air Keras, Pemuda di Palembang Justru Babak Belur Dikeroyok Saat Tertangkap

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah insiden main hakim sendiri mewarnai penangkapan DP (21), seorang buronan kasus penyiraman air keras yang telah dicari polisi sejak akhir 2024.
Alih-alih langsung diserahkan ke pihak berwajib, DP diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang sebelum akhirnya mendekam di sel tahanan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (24/2/2026) siang.
Penangkapan paksa tersebut diduga kuat merupakan aksi balas dendam atas perbuatan DP di masa lalu terhadap korban berinisial PC (22).
Menurut keterangan kuasa hukum DP, Widodo, kliennya tidak hanya ditangkap, tetapi juga mengalami tindak kekerasan yang serius. Kejadian bermula saat DP dikejar oleh lima orang pria, lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil.
Baca Juga: Buron Setahun, Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap Keluarga Korban
Di dalam kendaraan itulah, DP diduga dipukuli secara bertubi-tubi. Akibatnya, ia mengalami luka-luka yang cukup parah, di antaranyau luka memar hebat di seluruh bagian wajah, cedera pada mata kanan yang mengeluarkan darah. dan luka robek/memar pada pelipis kanan dan kiri.
Meski DP saat ini telah resmi ditahan di Mapolrestabes Palembang atas kasus penyiraman air keras, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa aksi premanisme para pengeroyok tidak bisa dibenarkan secara hukum.
"Status hukum seseorang sebagai tersangka tidak memberi hak bagi siapapun untuk melakukan kekerasan. Kami meminta lima terlapor diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Widodo usai membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (27/2/2026).
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








