Sumsel

Sempat Jadi Buron Kasus Air Keras, Pemuda di Palembang Justru Babak Belur Dikeroyok Saat Tertangkap

Kurnia | 27 Februari 2026, 22:00 WIB
Sempat Jadi Buron Kasus Air Keras, Pemuda di Palembang Justru Babak Belur Dikeroyok Saat Tertangkap
Sempat Jadi Buron Kasus Air Keras, Pemuda di Palembang Justru Babak Belur Dikeroyok Saat Tertangkap

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah insiden main hakim sendiri mewarnai penangkapan DP (21), seorang buronan kasus penyiraman air keras yang telah dicari polisi sejak akhir 2024.

Alih-alih langsung diserahkan ke pihak berwajib, DP diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang sebelum akhirnya mendekam di sel tahanan.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (24/2/2026) siang.

Penangkapan paksa tersebut diduga kuat merupakan aksi balas dendam atas perbuatan DP di masa lalu terhadap korban berinisial PC (22).

Menurut keterangan kuasa hukum DP, Widodo, kliennya tidak hanya ditangkap, tetapi juga mengalami tindak kekerasan yang serius. Kejadian bermula saat DP dikejar oleh lima orang pria, lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil.

Baca Juga: Buron Setahun, Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap Keluarga Korban

Di dalam kendaraan itulah, DP diduga dipukuli secara bertubi-tubi. Akibatnya, ia mengalami luka-luka yang cukup parah, di antaranyau luka memar hebat di seluruh bagian wajah, cedera pada mata kanan yang mengeluarkan darah. dan luka robek/memar pada pelipis kanan dan kiri.

Meski DP saat ini telah resmi ditahan di Mapolrestabes Palembang atas kasus penyiraman air keras, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa aksi premanisme para pengeroyok tidak bisa dibenarkan secara hukum.

"Status hukum seseorang sebagai tersangka tidak memberi hak bagi siapapun untuk melakukan kekerasan. Kami meminta lima terlapor diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Widodo usai membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (27/2/2026).

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia