Waspada Modus DP Motor Via Transfer, IRT di Palembang Tertipu Sales Gadungan

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penipuan dengan modus penawaran kredit kendaraan bermotor kembali memakan korban. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Iis Nur Asiah (45), harus kehilangan uang jutaan rupiah setelah tergiur iming-iming kemudahan kredit dari seorang pria yang mengaku sebagai tenaga pemasar (sales) dealer resmi.
Tak terima menjadi korban penipuan, warga Jalan Sumatera Raya, Perumahan OPI PNS, Kecamatan Jakabaring ini resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (23/2/2026) sore.
Peristiwa bermula saat korban berniat mengambil satu unit sepeda motor Honda melalui jalur kredit. Ia kemudian berkomunikasi dengan terlapor berinisial Sur (45), warga Plaju, yang meyakinkan korban bahwa dirinya adalah agen resmi.
Baca Juga: Momen Haru Dodi Reza Dampingi Alex Noerdin yang Sedang Dirawat Intensif
Guna memuluskan proses administrasi, pelaku meminta korban menyetorkan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp2 juta.
Percaya dengan gelagat pelaku, korban kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening pribadi terlapor pada Rabu (4/2/2026) silam.
"Terlapor menjanjikan kalau uang DP sudah ditransfer, unit motor yang saya pesan akan dikirim ke rumah paling lambat satu minggu kemudian," ujar Iis saat memberikan keterangan di hadapan petugas kepolisian.
Namun, janji tinggal janji. Setelah melewati batas waktu yang disepakati, motor yang dinanti tak kunjung tiba. Upaya korban untuk menagih kejelasan pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia menyadari telah menjadi korban penggelapan.
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
"Sampai sekarang motornya tidak ada. Padahal uang sudah saya transfer. Karena merasa tertipu, saya lapor polisi dengan harapan pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain," tegasnya.
Laporan korban saat ini telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan sangkaan tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas laporan tersebut akan segera diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memulai proses penyelidikan. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








