Dua Pengemudi Ditahan Usai Balap Liar Tewaskan Pejalan Kaki di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dua pengemudi mobil yang diduga terlibat balap liar hingga menyebabkan kecelakaan fatal di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yakni Dendi Harto Wigino (23), pengemudi Toyota Raize bernomor polisi BG 1148 ZT, serta Ahmad Aulan Segentar (23), pengemudi Toyota Innova Zenix BG 1563 AAD. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari itu menewaskan Sri Rahma Sari (33) di lokasi kejadian. Korban saat itu tengah menyeberang jalan bersama suaminya, Robinsar (40). Sementara Robinsar mengalami luka berat dan harus menjalani tindakan operasi.
Diketahui, pasangan suami istri asal Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas tersebut sedang berada di Palembang untuk menemani anak mereka yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH).
Baca Juga: Tanpa Euforia, Herman Deru Larang Kepala Daerah di Sumsel Gelar Pesta Tahun Baru Berlebihan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sri Rahma Sari meninggal dunia setelah tertabrak mobil Innova Zenix yang dikemudikan Ahmad Aulan Segentar. Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dari telinga.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Hermanto, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Dua Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Sudirman Palembang, Satu Orang Tewas
Ia menambahkan, penetapan status hukum dilakukan setelah para pengemudi menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak berkendara ugal-ugalan karena risikonya sangat fatal,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







