Modus Buka Tutup Portal Jalan, Aksi Pungli di Palembang Berakhir di Tangan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus membuka dan menutup portal pembatas jalan di kawasan Bundaran Masjid Agung Palembang akhirnya terbongkar.
Seorang pria diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang setelah aksinya viral di media sosial dan dikeluhkan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pos Pelayanan Bundaran Masjid Agung Palembang pada Jumat (26/12/2025) sore sekitar pukul 15.50 WIB. Pelaku diketahui berinisial Eko Apriadi (39), warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Paradibta membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hilang Sejak Awal Desember, Lansia 92 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Palembang
Ia mengatakan, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disertai bukti rekaman video yang beredar luas di media sosial.
“Begitu menerima laporan dan melihat video yang viral, anggota Satlantas langsung turun ke lokasi dan mengamankan satu orang yang diduga melakukan pungli,” kata AKBP Finan, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara dengan dalih membantu membuka dan menutup portal pembatas jalan di sekitar lokasi tersebut. Aksi itu dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
AKBP Finan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli, terutama yang memanfaatkan fasilitas umum dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








