Sumsel

Peran 7 Tersangka Korupsi MBG: Suap Titik SPPG hingga Mark Up Harga Ompreng

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 Juli 2026, 16:18 WIB
Peran 7 Tersangka Korupsi MBG: Suap Titik SPPG hingga Mark Up Harga Ompreng
Dadan Hidayana saat diamankan Kejagung.

AKURAT. CO SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun tersangka baru atau ketujuh dalam kasus ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan alias LMIM.

Penetapan LMIM sebagai tersangka korupsi MBG dilakukan pada Selasa (2/7/2026).

Baca Juga: Ajakan Rujuk Ditolak, IRT di Palembang Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Selain Lalu, ada enam orang lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG, siapa saja mereka dan apa peran mereka dalam kasus korupsi triliunan rupiah ini?

Peran Masing-masing Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hidayana

Dadan menjadi tersangka pertama sekaligus nama yang paling tersohor dalam kasus ini lantaran jabatannya sebelumnya sebagai Kepala BGN.

Baca Juga: Terbongkar dari Selisih Stok, Karyawan Swalayan di Palembang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

Perannya sentral, tak hanya bermain dalam kasus suap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bukan hanya sekali, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi bahkan mengatakan, Dadan menerima suap berkali-kali untuk penentuan sejumlah titik SPPG.

Selain soal jual beli titik SPPG, Dadan juga terlilit beragam mark up dalam pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.

Baca Juga: Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi

Lodewyk Pusung

Purnawirawan perwira tinggi TNI ini memiliki peran mendampingi aksi gasak uang rakyat yang dilakukan Dadan Hindayana dalam program MBG.

Dia juga terlibat, tak hanya pada bagian pengadaan dengan mark up anggaran, tetapi juga masuk dalam jual beli titik SPPG.

Baca Juga: Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen, Pengguna Gratis Tetap Bisa Pakai Tanpa Biaya Tambahan

Sony Sanjaya

Peran Sony Sanjaya sama seperti Dadan dan juga Lodewyk Pusung.

Uang negara digasak oleh ketiga pimpinan BGN tersebut lewat intervensi proses penunjukan yayasan mitra SPPG dan pengadaan yang dilakukan lembaga yang mereka pimpin.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Jumat 3 Juli 2026

Asep Yusuf Somantri alias AYS

Ia merupakan pihak swasta yang menjadi bagian pemufakatan jahat jual beli titik SPPG dan penunjukan mitra yayasan.

Asep bisa disebut kurir, karena ia yang menyetor sejumlah uang kepada Sony terkait pengaturan yayasan mitra SPPG.

Baca Juga: Penjualan Toyota GR Supra Melonjak 72 Persen Meski Produksi Resmi Dihentikan

Andri Mulyono

Pihak swasta lainnya yang ikut dalam aksi gasak uang negara ini adalah Andri Mulyono.

Ia merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Andri adalah orang di balik proses pengadaan motor listrik BGN yang kini terbengkalai.

Baca Juga: 5 Cara Komunikasi Rumah Tangga yang Efektif agar Hubungan Suami Istri Tetap Harmonis

AM berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakuisisi perusahaan lain agar memenuhi syarat sebagai vendor, mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ia juga beperan menerima pembayaran penuh menggunakan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi meski spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan.

Glory Harimas Sihombing

Baca Juga: Misbakhun Peringatkan Dampak Rupiah Melemah, Harga Barang Berpotensi Naik

GHS menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tata kelola MBG.

Ketua Yayasan Indonesia Food Securiry Review ini diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Penyidik menduga yayasan yang dipimpin Glory memperoleh akses terhadap titik-titik dapur melalui Dadan Hindayana sebelum kemudian diperjualbelikan kepada calon mitra.

Baca Juga: Penalti Ronaldo Selamatkan Portugal, Gol Menit Akhir Ramos Singkirkan Kroasia dari Piala Dunia 2026

Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka ketujuh, merupakan anggota Bhayangkara aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan oleh mitra SPPG.

Lalu juga diduga menentukan harga jual ompreng yang harus dibeli para mitra.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Dukung PLCLP Pertamina, Fokus Penguatan SDM dan Keterampilan

Penyidik menduga harga itu telah disisipi komponen fee yang akan diterima Lalu sebagai imbalan karena memberikan persetujuan agar perusahaan tersebut menjadi pemasok ompreng di berbagai titik SPPG. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.