Update Terbaru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Jogja

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di Tempat Penitipan Anak alias Daycare Little Aresha, Yogyakarta hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Serangkaian dukungan terhadap pengawalan untuk mengusut tuntas kasus ini datang dari berbagai kalangan.
Sejumlah temuan fakta terbaru juga terus bermunculan, baik berupa pengakuan orang tua korban, mantan karyawan Daycare hingga perkembangan kasus di ranah hukum. Berikut update terbarunya.
13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 pengelola daycare pada Jumat (24/4/2026), Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Kepala Yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Baca Juga: Tandang ke Markas PSPS, Sumsel United Usung Misi Poin Penuh
Polisi Saksikan Anak Diperlakukan Tidak Manusiawi
Langkah tegas kepolisian ini didasari oleh temuan yang sangat memprihatinkan saat proses penggerebekan.
Polisi menyebutkan, petugas di lapangan menyaksikan langsung adanya perlakuan yang jauh dari kata layak terhadap anak-anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Awal 2026, Perjalanan Wisatawan Nusantara di Sumsel Capai Jutaan, Palembang Tertinggi
Dalam keterangan laman resmi jogjaprov.go.id, polisi menyatakan bahwa anggotanya melihat langsung kondisi anak-anak yang diperlakukan secara tidak manusiawi, ada temuan di mana kaki dan tangan anak dalam kondisi terikat.
Korban Sementara Berjumlah 53
Berdasarkan data sementara yang dihimpun kepolisian, terdapat total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Baca Juga: Sumsel Siapkan Helikopter dan Hujan Buatan Cegah Karhutla
Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya, yakni sekitar 53 anak, terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik maupun penelantaran.
Pihak kepolisian menekankan bahwa angka 53 korban ini baru berdasarkan data awal yang terlihat secara fisik dan administratif.
Tak Ada Akses CCTV untuk Orang Tua
Baca Juga: Kloter 3 Embarkasi Palembang Berangkat Penuh, Dua Jemaah Sempat Tertunda Akhirnya Menyusul
Salah satu kejanggalan sistem pengawasan di Little Aresha juga menjadi sorotan para orang tua korban.
Selama ini, orang tua tidak diberikan akses CCTV di dalam ruangan pengasuhan.
Akses CCTV hanya disediakan untuk area luar, sementara area pengasuhan di dalam ruangan tertutup rapat dari pantauan orang tua.
Baca Juga: Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi
Selain itu, ada aturan kalau mau jemput harus WA dulu 30 menit atau satu jam sebelumnya dan tidak boleh dadakan.
Kasus Terbongkar karena Laporan Mantan Karyawan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan kasus ini tidak akan terungkap tanpa keberanian mantan karyawan daycare yang merasa hati nuraninya terusik melihat perlakuan tidak manusiawi para pengasuh terhadap balita yang ada di sana.
Baca Juga: Banjir di Kota Pempek, Ini Penyebab Utamanya Menurut Pemkot
Ia kemudian memutuskan resign, namun pihak yayasan malah menahan ijazahnya.
Hal inilah yang kemudian mendorong karyawan tersebut untuk melapor ke polisi.
Status Ilegal
Baca Juga: Teror Harimau di Muratara, 10 Kerbau Warga Diserang dalam 4 Bulan
Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan jika selama ini Little Aresha tidak mengantongi izin operasional.
Pihaknya kemudian menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh korban bersama Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga: Kisah Pilu Anak-anak Daycare Aresha: Tubuh Lebam, Tidur Tanpa Pakaian dan Kaki Terikat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
Polisi menjelaskan pasal yang disangkakan berkaitan erat dengan tindak pidana memperlakukan anak secara tidak manusiawi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








