Jangan Sampai Terlewat! Cek Jadwal SAMSAT Sumsel Selama Cuti Bersama dan Libur Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Kabar penting bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan mengurus administrasi kendaraan. Pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di seluruh wilayah Provinsi Sumsel akan mengalami penyesuaian jadwal operasional sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 27-29 Januari 2025.
"Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Jumat (24/1/2025).
Rizwan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal penyesuaian ini dan memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah periode libur untuk menyelesaikan urusan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup 3 Hari, Catat Tanggalnya!
Kabar baiknya, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27-29 Januari 2025, diberikan dispensasi untuk melakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Namun, Rizwan menekankan bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025. Jika pembayaran dilakukan pada hari Jumat, 31 Januari 2025, atau setelahnya, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu yang berakhir pada 27-29 Januari bisa dibayarkan sebelum tanggal tersebut atau paling telat pada 30 Januari," jelasnya.
Berikut jadwal penyesuaian pelayanan SAMSAT di wilayah hukum Provinsi Sumsel:
- 27 Januari 2025 (Senin): Libur Nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti Bersama Tahun 2025 (Tahun Baru Imlek).
- 29 Januari 2025 (Rabu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Pelayanan Kesamsatan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada hari Kamis, 30 Januari 2025. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








