Jangan Sampai Terlewat! Cek Jadwal SAMSAT Sumsel Selama Cuti Bersama dan Libur Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Kabar penting bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan mengurus administrasi kendaraan. Pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di seluruh wilayah Provinsi Sumsel akan mengalami penyesuaian jadwal operasional sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 27-29 Januari 2025.
"Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Jumat (24/1/2025).
Rizwan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal penyesuaian ini dan memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah periode libur untuk menyelesaikan urusan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup 3 Hari, Catat Tanggalnya!
Kabar baiknya, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27-29 Januari 2025, diberikan dispensasi untuk melakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Namun, Rizwan menekankan bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025. Jika pembayaran dilakukan pada hari Jumat, 31 Januari 2025, atau setelahnya, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu yang berakhir pada 27-29 Januari bisa dibayarkan sebelum tanggal tersebut atau paling telat pada 30 Januari," jelasnya.
Berikut jadwal penyesuaian pelayanan SAMSAT di wilayah hukum Provinsi Sumsel:
- 27 Januari 2025 (Senin): Libur Nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti Bersama Tahun 2025 (Tahun Baru Imlek).
- 29 Januari 2025 (Rabu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Pelayanan Kesamsatan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada hari Kamis, 30 Januari 2025. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








