Jangan Main-main! Perusahaan di Sumsel yang Langgar Aturan Upah Terancam Sanksi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan peringatan keras bagi korporasi yang mencoba mengabaikan aturan pengupahan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa sanksi tegas atau punishment telah disiapkan bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan upah karyawan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Aturan sudah jelas. Siapa pun yang melanggar tentu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya," ujar Deru, Kamis (25/12/2025).
Herman Deru menjelaskan bahwa besaran upah yang telah ditetapkan merupakan produk kesepakatan bersama melalui proses musyawarah. Perwakilan buruh, asosiasi pengusaha, serta pemerintah telah duduk satu meja dalam menentukan angka yang dianggap paling adil.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan hasil keputusan tersebut. Ia juga menekankan poin krusial terkait hierarki upah di daerah.
"Nilai UMK atau UMSK tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP atau UMSP. Boleh sama atau lebih besar sesuai kebutuhan daerah masing-masing, tapi jika di bawah itu, jelas tidak diperbolehkan," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Teken UMK dan UMSK 2026 untuk 8 Daerah, Palembang Tertinggi
Senada dengan Gubernur, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, mengimbau para pekerja untuk berani bersuara. Jika ditemukan perusahaan yang masih menggaji karyawan di bawah standar minimum, pekerja disarankan segera melapor.
Cecep menjelaskan bahwa kanal pelaporan tersedia melalui serikat buruh untuk advokasi atau langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada bagian pengawasan ketenagakerjaan provinsi.
"Harus diingat bahwa membayarkan upah di bawah ketentuan adalah bentuk pelanggaran pidana. Regulasinya sudah sangat gamblang. Kami mendesak perusahaan agar patuh dan tidak bermain-main dengan hak pekerja," tegas Cecep.
Saat ini, Pemprov Sumsel terus memantau implementasi upah baru ini di seluruh wilayah guna memastikan kesejahteraan buruh terjaga di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








