Jangan Main-main! Perusahaan di Sumsel yang Langgar Aturan Upah Terancam Sanksi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan peringatan keras bagi korporasi yang mencoba mengabaikan aturan pengupahan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa sanksi tegas atau punishment telah disiapkan bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan upah karyawan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Aturan sudah jelas. Siapa pun yang melanggar tentu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya," ujar Deru, Kamis (25/12/2025).
Herman Deru menjelaskan bahwa besaran upah yang telah ditetapkan merupakan produk kesepakatan bersama melalui proses musyawarah. Perwakilan buruh, asosiasi pengusaha, serta pemerintah telah duduk satu meja dalam menentukan angka yang dianggap paling adil.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan hasil keputusan tersebut. Ia juga menekankan poin krusial terkait hierarki upah di daerah.
"Nilai UMK atau UMSK tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP atau UMSP. Boleh sama atau lebih besar sesuai kebutuhan daerah masing-masing, tapi jika di bawah itu, jelas tidak diperbolehkan," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Teken UMK dan UMSK 2026 untuk 8 Daerah, Palembang Tertinggi
Senada dengan Gubernur, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, mengimbau para pekerja untuk berani bersuara. Jika ditemukan perusahaan yang masih menggaji karyawan di bawah standar minimum, pekerja disarankan segera melapor.
Cecep menjelaskan bahwa kanal pelaporan tersedia melalui serikat buruh untuk advokasi atau langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada bagian pengawasan ketenagakerjaan provinsi.
"Harus diingat bahwa membayarkan upah di bawah ketentuan adalah bentuk pelanggaran pidana. Regulasinya sudah sangat gamblang. Kami mendesak perusahaan agar patuh dan tidak bermain-main dengan hak pekerja," tegas Cecep.
Saat ini, Pemprov Sumsel terus memantau implementasi upah baru ini di seluruh wilayah guna memastikan kesejahteraan buruh terjaga di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









