Jangan Main-main! Perusahaan di Sumsel yang Langgar Aturan Upah Terancam Sanksi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan peringatan keras bagi korporasi yang mencoba mengabaikan aturan pengupahan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa sanksi tegas atau punishment telah disiapkan bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan upah karyawan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Aturan sudah jelas. Siapa pun yang melanggar tentu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya," ujar Deru, Kamis (25/12/2025).
Herman Deru menjelaskan bahwa besaran upah yang telah ditetapkan merupakan produk kesepakatan bersama melalui proses musyawarah. Perwakilan buruh, asosiasi pengusaha, serta pemerintah telah duduk satu meja dalam menentukan angka yang dianggap paling adil.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan hasil keputusan tersebut. Ia juga menekankan poin krusial terkait hierarki upah di daerah.
"Nilai UMK atau UMSK tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP atau UMSP. Boleh sama atau lebih besar sesuai kebutuhan daerah masing-masing, tapi jika di bawah itu, jelas tidak diperbolehkan," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Teken UMK dan UMSK 2026 untuk 8 Daerah, Palembang Tertinggi
Senada dengan Gubernur, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, mengimbau para pekerja untuk berani bersuara. Jika ditemukan perusahaan yang masih menggaji karyawan di bawah standar minimum, pekerja disarankan segera melapor.
Cecep menjelaskan bahwa kanal pelaporan tersedia melalui serikat buruh untuk advokasi atau langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada bagian pengawasan ketenagakerjaan provinsi.
"Harus diingat bahwa membayarkan upah di bawah ketentuan adalah bentuk pelanggaran pidana. Regulasinya sudah sangat gamblang. Kami mendesak perusahaan agar patuh dan tidak bermain-main dengan hak pekerja," tegas Cecep.
Saat ini, Pemprov Sumsel terus memantau implementasi upah baru ini di seluruh wilayah guna memastikan kesejahteraan buruh terjaga di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








