Gaji ke-13 ASN Empat Lawang Belum Cair, Pemda Akui Kekurangan Anggaran Rp8 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang masih harus menunggu pencairan gaji ke-13.
Hingga Sabtu (27/6/2026), pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran karena keterbatasan anggaran yang dipicu kebijakan efisiensi APBD.
Meski demikian, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan.
Menurutnya, hak para ASN menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi setelah kondisi keuangan memungkinkan.
"Pemerintah tetap berkomitmen membayarkan gaji ke-13. Saat ini kami sedang mencari solusi terbaik agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi," ujar Joncik.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Empat Lawang saat ini cukup berat akibat penyesuaian anggaran di berbagai sektor.
Jika pembayaran dilakukan sekaligus, pemerintah harus melakukan efisiensi tambahan atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang masih memungkinkan untuk dipangkas.
Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp23 miliar.
Sementara dana yang masih tersedia dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai hanya sekitar Rp13 miliar.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Empat Lawang masih menghadapi kekurangan anggaran sekitar Rp8 miliar yang harus segera dipenuhi agar pembayaran dapat direalisasikan.
"Masih ada kekurangan sekitar Rp8 miliar. Kami terus berupaya mencari jalan keluarnya dan optimistis persoalan ini dapat diselesaikan," katanya.
Joncik juga meminta seluruh ASN tetap bersabar sembari pemerintah menyelesaikan persoalan keuangan daerah. Ia meyakini kondisi fiskal akan membaik sehingga hak para pegawai dapat segera dibayarkan.
"Saya memahami harapan para ASN yang menunggu gaji ke-13. Mohon bersabar, Insya Allah akan ada solusi dan pembayaran dapat direalisasikan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








