Insentif Guru Madrasah Non-ASN di Sumsel Cair Akhir Juni 2026

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira datang bagi ribuan guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan pencairan insentif bagi para guru tersebut akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, mengatakan informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam agenda nasional di Jakarta.
“Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026,” ujar Syafitri, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Dikenal Lewat Telegram, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pemerasan dan Diancam Sebar Video
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peran guru madrasah non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam mencetak generasi muda yang berkualitas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat GTK Madrasah yang telah menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal.
Saat ini, Ditjen Pendidikan Islam tengah menyelesaikan proses pembuatan rekening kolektif bagi para penerima insentif sebagai salah satu tahapan sebelum penyaluran dana dilakukan.
“Nantinya insentif akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Syafitri menambahkan, setiap guru madrasah non-ASN akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta.
Pemerintah berharap pencairan insentif ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








