Pemprov Sumsel Sebut Mayoritas Jalan Provinsi di Palembang Dalam Kondisi Baik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut sebagian besar ruas jalan provinsi di Kota Palembang saat ini masih dalam kondisi baik.
Dari total panjang jalan provinsi yang mencapai sekitar 76 kilometer, tingkat kerusakan disebut hanya berada di kisaran tujuh persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel, M Affandi, mengatakan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan telah masuk dalam pemetaan prioritas penanganan tahun 2026.
“Dari seluruh jalan provinsi yang ada, kerusakannya hanya sekitar tujuh persen,” ujar Affandi, Senin (11/5/2026).
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian perbaikan antara lain Jalan Noerdin Pandji, Jalan M Isa, hingga Jalan MP Mangkunegara. Pemerintah juga telah memetakan 10 titik prioritas yang akan ditangani secara bertahap.
Baca Juga: Kepergok Bobol Kotak Amal Masjid di Palembang, Pria Asal Banyuasin Diikat Warga di Tiang Bendera
Menurut Affandi, perbaikan nantinya tidak hanya difokuskan pada badan jalan, tetapi juga mencakup pembenahan sistem drainase untuk mengurangi genangan dan banjir saat hujan deras.
“Desain yang disiapkan bisa berupa box culvert tunggal maupun ganda, menyesuaikan kebutuhan agar aliran air lebih tertampung,” katanya.
Meski mayoritas jalan dinilai masih layak, beberapa ruas utama di Palembang diakui mulai mengalami penurunan kualitas akibat permukaan aspal yang aus.
Beberapa titik yang disebut membutuhkan perhatian antara lain kawasan Angkatan 66, Angkatan 45, hingga Jalan Kapten A Rivai.
“Di beberapa ruas itu kondisi jalannya mulai aus sehingga perlu penanganan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru juga menjelaskan bahwa penanganan jalan di Sumsel terbagi sesuai kewenangan masing-masing, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota.
Ia menyebut terdapat sekitar 28 ruas jalan di Sumsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan saat terjadi kerusakan jalan.
“Kalau ada jalan rusak, biasanya kepala daerah yang langsung disorot. Tapi itu bagian dari kritik dan masukan untuk perbaikan,” kata Herman Deru sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








