Antisipasi Karhutla 2026, Pemprov Sumsel Siapkan Satgas dan Perketat Kesiapsiagaan

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mulai memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat akibat cuaca panas ekstrem pada 2026.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna meminimalisir risiko kebakaran, khususnya di wilayah rawan.
“Untuk menghadapi cuaca panas ekstrem yang bakal terjadi dalam waktu dekat, kami akan selalu siaga,” ujarnya.
Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga melibatkan penguatan koordinasi lintas instansi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
Baca Juga: Viral Klien BNN Prabumulih Diduga Minum Cairan Pembersih, Ini Penjelasan Resmi dan Respons Keluarga
“Kami terus mempersiapkan langkah-langkah pencegahan, termasuk memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sumsel juga akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus serta menetapkan status kesiapsiagaan di sejumlah kabupaten/kota yang dinilai rawan karhutla.
“Nanti akan kami siapkan satgasnya, termasuk penetapan status siaga di beberapa daerah dan peningkatan status di tingkat provinsi,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana musim kemarau kerap diiringi peningkatan titik panas yang berujung pada kebakaran lahan.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan karhutla. Warga diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.
“Harapannya masyarakat ikut berperan aktif, tidak melakukan pembakaran lahan, dan segera melapor jika ada potensi kebakaran,” tegas Edward.
Baca Juga: Viral Klien BNN Prabumulih Diduga Minum Cairan Pembersih, Ini Penjelasan Resmi dan Respons Keluarga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








