Jelang Lebaran, Herman Deru Larang ASN Sumsel Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.
Menurut Herman Deru, kendaraan dinas dengan pelat merah merupakan aset negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi hanya untuk keperluan kedinasan.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran ke luar kota,” tegas Herman Deru, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Bus AKAP Jakarta–Padang Terjun ke Jurang di Lahat, 1 Penumpang Tewas dan Belasan Luka
Ia menilai penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat mencederai etika birokrasi yang selama ini dijaga oleh pemerintah daerah.
Herman Deru mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pegawai yang diberi fasilitas kendaraan dinas harus memahami tanggung jawab tersebut.
Mobil dinas bukanlah fasilitas pribadi, melainkan sarana pendukung kerja yang digunakan untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan selama masa libur panjang HBKN 2026.
Dengan adanya instruksi ini, Pemprov Sumsel berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








