Sumsel

Jelang Lebaran, Herman Deru Larang ASN Sumsel Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Kurnia | 16 Maret 2026, 21:00 WIB
Jelang Lebaran, Herman Deru Larang ASN Sumsel Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.

Menurut Herman Deru, kendaraan dinas dengan pelat merah merupakan aset negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi hanya untuk keperluan kedinasan.

“Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran ke luar kota,” tegas Herman Deru, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Bus AKAP Jakarta–Padang Terjun ke Jurang di Lahat, 1 Penumpang Tewas dan Belasan Luka

Ia menilai penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat mencederai etika birokrasi yang selama ini dijaga oleh pemerintah daerah.

Herman Deru mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pegawai yang diberi fasilitas kendaraan dinas harus memahami tanggung jawab tersebut.

Mobil dinas bukanlah fasilitas pribadi, melainkan sarana pendukung kerja yang digunakan untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan selama masa libur panjang HBKN 2026.

Dengan adanya instruksi ini, Pemprov Sumsel berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia