Rusak Pohon Demi Kampanye, WALHI Sumsel Tuntut Tindakan Tegas

AKURAT.CO SUMSEL Pemasangan poster kampanye para bakal calon pemimpin di pohon-pohon kembali disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Praktik ini dinilai merusak lingkungan dan melanggar sejumlah regulasi, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikannya. Dalam kurun waktu 19 hari terakhir, imbauan ini terbukti diabaikan oleh beberapa pihak.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah menegaskan tindakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sangat menyayangkan ketidakpatuhan ini. Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas, namun di lapangan, masih banyak pihak yang tidak mengindahkannya. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari tim kampanye terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Menurut WALHI Sumsel, pemasangan poster pada pohon tidak hanya mencederai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius pada pohon itu sendiri. Luka pada batang pohon dapat meningkatkan risiko infeksi oleh patogen dan mengganggu ekosistem lokal.
Baca Juga: UKB Palembang Tunda Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Baru Akibat Status Pembinaan
Berdasarkan permasalahan ini, WALHI Sumsel mendesak pemerintah, terutama Satpol PP dan Bawaslu, untuk segera menertibkan APK yang masih dipasang di pohon.
“Penertiban ini penting untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut pada pohon dan memastikan bahwa aturan mengenai pemasangan APK dipatuhi,” tambah Febrian.
WALHI Sumsel juga meminta para calon pemimpin daerah untuk menjadi teladan dalam menjaga lingkungan hidup dengan tidak memasang APK di pohon.
"Yang merusak lingkungan tidak layak untuk dipilih. Masyarakat harus memilih pemimpin yang peduli terhadap pelestarian lingkungan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








