Banyak Suara Tidak Sah di Pilgub Sumsel, Bawaslu: Apa Penyebabnya?

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumsel mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah suara tidak sah dalam Pilkada 2024. Dari total 4.623.856 suara yang masuk, sebanyak 322.037 suara tercatat sebagai suara tidak sah, sementara 4.301.819 suara dinyatakan sah.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa jumlah suara tidak sah tersebut patut dipertanyakan.
“Kami mempertanyakan kenapa banyak suara tidak sah, faktor apa penyebabnya, minimal itu menjadi bahan evaluasi ke depan,” katanya, Senin (9/12/2024).
Menurut Kurniawan, meskipun kesalahan pencoblosan bisa terjadi, kemungkinan besar kesalahan itu lebih kecil dalam Pilkada yang hanya melibatkan dua surat suara dibandingkan dengan Pemilu yang memiliki lebih banyak pilihan.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang cukup besar, yakni 22.293 pemilih. Jumlah ini terbagi antara 10.850 pemilih laki-laki dan 11.443 pemilih perempuan.
Baca Juga: KPU Sumsel Akhirnya Selesaikan Rekapitulasi Suara, Ini Daftar Suara Cakada di Masing-Masing Daerah
Hal ini turut menjadi perhatian Bawaslu karena dinilai perlu evaluasi lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penggunaan DPTb dalam Pilkada.
Meskipun Bawaslu Sumsel belum menyimpulkan adanya penyalahgunaan surat suara dalam Pilkada kali ini, mereka memastikan akan menyelidiki lebih lanjut penyebab tingginya suara tidak sah.
Kurniawan berharap, dengan adanya temuan ini, pihak terkait dapat melakukan evaluasi untuk memastikan proses pemilihan yang lebih baik di masa depan.
"Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan kualitas pemilihan semakin meningkat," tandasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








