Peserta CPNS 2024 Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi PPPK, Begini Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempersiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, dengan total 6.138 formasi yang diajukan.
Dalam proses seleksi ini, para pelamar dihadapkan pada pilihan penting antara mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, karena aturan tegas yang membatasi pendaftaran hanya untuk salah satu jalur.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Sumsel, Masirul menekankan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun untuk pendaftaran, sehingga mereka harus menentukan pilihan yang tepat sejak awal.
“Jika seseorang sudah mendaftar sebagai CPNS, mereka tidak dapat lagi mendaftar PPPK, dan begitu juga sebaliknya," jelas Masirul, Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini menjadi sangat penting bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pemprov Sumsel
Masirul menyarankan agar mereka yang ingin melanjutkan sebagai PPPK tidak membuat akun CPNS. Namun, bagi mereka yang tidak tertarik mengikuti seleksi PPPK, opsi untuk mendaftar CPNS tetap terbuka.
Lebih lanjut, Masirul menjelaskan bahwa tenaga PPPK yang telah bekerja selama satu tahun memiliki hak untuk mencoba peruntungan di jalur CPNS.
"Mereka akan beralih status menjadi PNS jika mereka lulus, tetapi jika tidak, mereka akan tetap sebagai PPPK," tambahnya.
Adapun rincian formasi untuk CPNS di Sumsel meliputi 85 tenaga teknis dan 100 tenaga kesehatan, sedangkan rincian formasi PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








