Bawaslu Sumsel: Medsos Kampanye Pilkada Sumsel Wajib Nonaktif di Masa Tenang

AKURAT.CO SUMSEL Penonaktifan akun media sosial (Medsos) kampanye Pilkada Sumsel 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Dalam pasal 45, diatur bahwa partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka. Ini berarti, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun di media sosial selama masa tenang," ujar Ketua bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (23/11/2024).
Kurniawan memperingatkan bahwa pelanggaran terkait kampanye di luar jadwal yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk bagi calon kepala daerah (cakada).
Aturan ini tercantum dalam Pasal 63 yang menegaskan larangan bagi paslon dan tim kampanye untuk melakukan kampanye di luar jadwal, masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: Masa Tenang! KPU Sumsel: Para Paslon Sudah Diberi Waktu untuk Kampanye
"Kami telah menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye mengenai akhir masa kampanye," kata Kurniawan.
"Seluruh aktivitas kampanye, seperti pertemuan langsung, pertemuan terbatas, diskusi, dan debat publik, tidak lagi diperbolehkan selama masa tenang," lanjutnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengimbau agar tim kampanye melakukan penurunan atribut secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
"Kami meminta seluruh atribut kampanye diturunkan. Masa kampanye sudah berakhir sehingga mulai tanggal 24 hingga 27 November tidak boleh ada materi kampanye yang terlihat di ruang publik," jelas Andika. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








