KPU Sumsel Menunggu Keputusan MK untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa meskipun ada atau tidak adanya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari MK untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa batas waktu pengaduan untuk hasil Pilkada 2024 di 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel sudah berakhir pada 11 Desember 2024. Saat ini, KPU masih menunggu proses registrasi dari MK terkait adanya gugatan PHP.
“Untuk daerah yang tidak ada gugatan PHP ke MK, kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara untuk daerah yang mengalami sengketa, kami akan menunggu keputusan resmi dari MK mengenai adanya gugatan atau tidak,” kata Andika, Sabtu (4/1/2025).
Berdasarkan informasi dari situs MK, tidak ada gugatan PHP terkait Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima oleh MK. Namun, terdapat 9 daerah di Sumsel yang mengajukan gugatan PHP pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Konstitusi, yang akan diteruskan kepada KPU RI dan kemudian ke KPU Provinsi. Kami tetap menunggu keputusan resmi dari MK,” tambah Andika.
Menurut Andika, pihaknya tidak khawatir meskipun ada atau tidak adanya gugatan di MK, karena hasil rekapitulasi suara telah dilakukan dan diketahui oleh publik secara luas.
“Sebenarnya tidak usah khawatir, karena angka-angka yang ada sudah jelas. Kami tunggu saja, kemungkinan besar semua proses akan selesai dalam awal pekan tahun baru ini,” ujarnya.
Terkait pelantikan pasangan calon terpilih, Andika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Sumsel tetap fokus pada proses penetapan hasil pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








