KPU Sumsel Menunggu Keputusan MK untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa meskipun ada atau tidak adanya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari MK untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa batas waktu pengaduan untuk hasil Pilkada 2024 di 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel sudah berakhir pada 11 Desember 2024. Saat ini, KPU masih menunggu proses registrasi dari MK terkait adanya gugatan PHP.
“Untuk daerah yang tidak ada gugatan PHP ke MK, kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara untuk daerah yang mengalami sengketa, kami akan menunggu keputusan resmi dari MK mengenai adanya gugatan atau tidak,” kata Andika, Sabtu (4/1/2025).
Berdasarkan informasi dari situs MK, tidak ada gugatan PHP terkait Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima oleh MK. Namun, terdapat 9 daerah di Sumsel yang mengajukan gugatan PHP pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Konstitusi, yang akan diteruskan kepada KPU RI dan kemudian ke KPU Provinsi. Kami tetap menunggu keputusan resmi dari MK,” tambah Andika.
Menurut Andika, pihaknya tidak khawatir meskipun ada atau tidak adanya gugatan di MK, karena hasil rekapitulasi suara telah dilakukan dan diketahui oleh publik secara luas.
“Sebenarnya tidak usah khawatir, karena angka-angka yang ada sudah jelas. Kami tunggu saja, kemungkinan besar semua proses akan selesai dalam awal pekan tahun baru ini,” ujarnya.
Terkait pelantikan pasangan calon terpilih, Andika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Sumsel tetap fokus pada proses penetapan hasil pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









