KPU Sumsel Akan Tetapkan Wali Kota dan Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati terpilih di delapan kabupaten/kota pada Kamis, 9 Januari 2025.
Penetapan tersebut mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau yang telah terpilih dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumsel, Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait jadwal penetapan.
“Suratnya sudah keluar hari ini, dan kemungkinan besar penetapan akan dilakukan Kamis nanti,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Diduga Malpraktik Saat Sunat Masal di Palembang, Anak 6 Tahun Alami Lima Lubang pada Saluran Kencing
Delapan daerah di Sumsel yang bebas dari sengketa hasil Pilkada dan dapat menetapkan calon terpilih lebih awal antara lain Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kabupaten OKI, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Muba, Kabupaten Muratara, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Lubuklinggau.
“Karena tidak ada sengketa, proses penetapan calon terpilih di delapan daerah ini dapat dilakukan lebih cepat,” kata Handoko.
Namun, hasil Pilkada di sembilan daerah lainnya, yaitu Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU Induk, Kabupaten OKU Selatan, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang.
Lalu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang, masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya gugatan hasil Pilkada. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









