Sumsel

KPU Sumsel Umumkan Rekapitulasi Pilgub, Tetapkan Pasangan Terpilih pada 15 Desember

Deni Hermawan | 13 Desember 2024, 19:00 WIB
KPU Sumsel Umumkan Rekapitulasi Pilgub, Tetapkan Pasangan Terpilih pada 15 Desember

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menginformasikan bahwa batas pengaduan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 kabupaten/kota serta tingkat provinsi Sumsel berakhir pada 11 Desember 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024 akan diumumkan pada Minggu, 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa bagi daerah yang tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

"Namun, untuk 9 daerah tingkat kabupaten/kota, terdapat 11 permohonan PHP yang diajukan. Masing-masing terdapat dua perkara untuk PHP di Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam, serta satu perkara untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Andika juga menyampaikan bahwa meskipun informasi mengenai permohonan PHP sudah dapat diakses melalui situs MK, KPU Sumsel masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK yang diteruskan ke KPU RI.

Baca Juga: KPUD Muara Enim Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

"Kami menunggu surat resmi dari MK," ujarnya.

Untuk daerah yang tidak mengajukan PHP di MK, seperti Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur, dan Pilgub Sumsel, KPU Sumsel berencana untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih pada pekan depan.

Sementara itu, untuk daerah yang masih berproses di MK, Andika mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah putusan MK keluar.

"Kami masih menunggu proses dan keputusan dari MK," tandasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto