Libur Lebaran, Bapenda Sumsel Pastikan Pembayaran Pajak Kendaraan pada 8 April 2025 Bebas Denda

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak sempat melakukan pembayaran selama masa libur Lebaran.
Kantor pelayanan Samsat di seluruh Sumsel telah tutup sejak 28 Maret 2025 dan akan kembali dibuka pada 8 April 2025.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa pihaknya mengantisipasi lonjakan pengunjung di kantor Samsat saat layanan kembali dibuka. Untuk itu, ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan opsi pembayaran pajak secara online guna mengurangi kepadatan.
“Pembayaran pajak kendaraan selain melalui kantor Samsat bisa dilakukan secara online, misalnya melalui aplikasi Signal dan platform digital lainnya,” ujar Rizwan, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga: Polisi Pasang Garis Polisi di Diskotik DA Club 41 Palembang Pasca Kasus Penusukan
Rizwan menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 8 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda meskipun melewati batas jatuh tempo selama periode libur panjang. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang optimal.
“Selama libur panjang ini, wajib pajak dapat mendaftarkan pembayaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan denda administrasi maupun sanksi untuk tahun berjalan,” jelasnya.
Dengan perkiraan meningkatnya jumlah wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat, Rizwan berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran online sebagai solusi yang lebih praktis dan efisien.
“Bagi yang kendaraannya jatuh tempo selama libur panjang, pembayaran online merupakan pilihan terbaik agar tidak perlu mengantre di kantor Samsat,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








