Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sebut Kasus yang Menjeratnya Bentuk Kriminalisasi

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Keputusan penahanan diambil usai Febrie diperiksa secara intensif oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menariknya, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.
Dengan pengawalan petugas, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan Meningkat, Arus Barang Internasional Masih Dominasi hingga Mei 2026
Ia mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, namun mempertanyakan dasar penyidik melakukan penahanan.
Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup kuat dijadikan dasar penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari pemeriksaan yang dilakukan jaksa pemeriksa, menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ia mengatakan, setiap alat bukti seharusnya diuji secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Meski demikian, Febrie menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia secara terbuka mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








