Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sebut Kasus yang Menjeratnya Bentuk Kriminalisasi

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Keputusan penahanan diambil usai Febrie diperiksa secara intensif oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menariknya, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.
Dengan pengawalan petugas, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan Meningkat, Arus Barang Internasional Masih Dominasi hingga Mei 2026
Ia mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, namun mempertanyakan dasar penyidik melakukan penahanan.
Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup kuat dijadikan dasar penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari pemeriksaan yang dilakukan jaksa pemeriksa, menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ia mengatakan, setiap alat bukti seharusnya diuji secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Meski demikian, Febrie menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia secara terbuka mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









