Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus, Istana Sebut Nama Pengganti Segera Diputuskan

AKURAT.CO SUMSEL Proses pencarian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru mulai memasuki tahap penentuan.
Istana Negara mengonfirmasi telah menerima usulan nama-nama calon dari Jaksa Agung, termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026), menyusul pengunduran diri pejabat Jampidsus sebelumnya.
"Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah akan segera memproses usulan tersebut melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
Ia menjelaskan, proses seleksi harus melalui tahapan administrasi dan penilaian sebagaimana prosedur yang berlaku. Karena surat baru diterima sehari sebelumnya, pemerintah membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses tersebut.
Kuntadi Diusulkan Jadi Kandidat
Saat dikonfirmasi apakah nama Kuntadi masuk dalam daftar yang diajukan Jaksa Agung, Prasetyo membenarkannya.
"Kalau berdasarkan surat yang kami terima, ya demikian," katanya.
Meski begitu, Prasetyo mengungkapkan Jaksa Agung tidak hanya mengusulkan satu nama. Ada beberapa kandidat lain yang turut diajukan sebagai calon Jampidsus.
Namun, ia belum merinci identitas maupun jabatan para kandidat tersebut. Pemerintah akan mengumumkan nama yang dipilih setelah seluruh tahapan seleksi selesai.
Prasetyo menegaskan pengisian kursi Jampidsus menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan pemerintah mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Ia memastikan proses penetapan akan dilakukan secepat mungkin setelah Tim Penilai Akhir memberikan rekomendasi kepada Presiden.
"Nanti kita tunggu proses TPA. Insyaallah ini menjadi salah satu yang dipercepat dibandingkan proses pengisian jabatan lainnya," ujarnya.
Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki jabatan Jampidsus akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah seluruh tahapan seleksi rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






