Kejagung Sebut Penangkapan Tom Lembong Tidak Ada Unsur Politik

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan tanpa adanya unsur politisasi dan berdasarkan bukti yang kuat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024), Qohar menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2023 dan melibatkan pemeriksaan sebanyak 90 saksi.
"Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada, tanpa memandang siapa pun pelakunya," tegasnya.
Qohar menambahkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara dan memerlukan keterangan dari ahli, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Bukti yang telah dikumpulkan terdiri dari catatan, dokumen, serta keterangan dari saksi dan ahli," ujarnya.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian pada tahun 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, di tahun yang sama, Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT. AP sebanyak 105 ribu ton.
"Impor gula kristal mentah tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Qohar.
Ia menekankan bahwa peraturan menyatakan bahwa yang berhak mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan PT. AP.
Selain Tom Lembong, satu tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI berinisial CS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









