Sumsel

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Sumsel Termasuk

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 Juli 2026, 13:37 WIB
Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Sumsel Termasuk
Ilustrasi STNK.

AKURAT. CO SUMSEL - Sebanyak 10 provinsi di Indonesia dilaporkan menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bulan ini.

Programnya meliputi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga pembebasan pajak progresif.

Bagi Anda yang belum sempat mengurus perpanjangan pajak kendaraan, program ini bisa menjadi kesempatan emas untuk mendapatkan biaya perpanjangan STNK lebih murah.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melemah Usai OPEC+ Sepakati Kenaikan Produksi Mulai Agustus

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini:

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini.

Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 6 Juli 2026, Naik atau Turun?

Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

Program ini berlaku sampai 31 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga: Neymar Pensiun dari Timnas Brasil Usai Piala Dunia 2026, Tinggalkan Rekor dan Luka Mendalam

2. Jawa Tengah

Program keringanan pajak di Provinsi Jawa Tengah berlangsung sampai Desember 2026 dengan program sebagai berikut:

  • Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).

  • Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.

  • Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

  • Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Masih Berpotensi Diguyur Hujan Meski Suhu Udara Mulai Panas

3. Sumatera Utara

Berdasarkan keterangan resmi dari Bapenda Sumatera Utara, saat ini ada program keringanan pajak kendaraan bermotor berupa Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%.

Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Baca Juga: Spesifikasi Pesawat Tempur Sukhoi Su-35 Milik Iran Buatan Rusia

4. Sumatera Selatan

Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 5 Rekor Maroko Usai Kalahkan Kanada Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan.

Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2026 dengan beberapa program sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Bansos Juli 2026 Cair? Cek Jadwal hingga Aturan Terbarunya di Sini

  • Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus

  • Bebas denda dan pajak progresif

  • Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%

  • Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!

  • Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.

Baca Juga: Kapan Bansos Juli 2026 Cair? Cek Jadwal hingga Aturan Terbarunya di Sini

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga: BMKG Ingatkan 3 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Petir Malam Ini

7. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Ada Spanyol Vs Portugal dan Meksiko Vs Inggris

Dengan program ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.

Baca Juga: Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sumsel Tembus 2,7 Juta pada Maret 2026, Palembang Masih Jadi Magnet Utama

Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

  • 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari

  • 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari

  • 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.

Baca Juga: Dana Transfer Berkurang Rp424 Miliar, Pemkot Palembang Bayar TPP ASN Secara Bertahap

8. Bali

Di Bali, ada program keringanan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.

Baca Juga: Kapolri Lantik Kakorlantas, Kapuslitbang dan 6 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

9. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, meliputi:

Baca Juga: NTP Sumsel Naik 5,55 Persen pada Juni 2026, Harga Karet dan Kopi Jadi Penopang

  • Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya

  • Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Pilih Prancis Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

10. Papua

Provinsi Papua Barat juga ada program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.

Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026. Adapun program-programnya meliputi:

Baca Juga: Jelang Musim Baru, 7 Pemain Inti Sumsel United Tinggalkan Laskar Juaro

  • Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda

  • Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan

  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Tim Favorit Imbang Tim Kuda Hitam

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.

  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.