Sumsel

Paus Biru Sepanjang 13 Meter Mati Terdampar di Banyuasin, Evakuasi Sulit karena Terjepit di Bawah Rumah

Kurnia | 2 Juli 2026, 13:00 WIB
Paus Biru Sepanjang 13 Meter Mati Terdampar di Banyuasin, Evakuasi Sulit karena Terjepit di Bawah Rumah
Paus Biru Sepanjang 13 Meter Mati Terdampar di Banyuasin, Evakuasi Sulit karena Terjepit di Bawah Rumah. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Seekor paus biru dengan panjang sekitar 13 meter terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Proses evakuasi berlangsung dramatis setelah bangkai mamalia laut tersebut harus dipotong menjadi beberapa bagian akibat terjepit di bawah rumah panggung milik warga.

Peristiwa ini bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat paus diduga terbawa arus pasang hingga masuk ke kawasan permukiman. Satwa berukuran raksasa itu akhirnya tersangkut di bawah rumah warga sehingga menyulitkan proses penyelamatan.

Mendapat laporan masyarakat, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan bersama Polres Banyuasin segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus upaya penyelamatan.

Namun, tingginya pasang air laut membuat proses evakuasi paus berlangsung sangat sulit. Hewan tersebut beberapa kali bergerak sehingga posisinya justru semakin masuk ke area permukiman.

Baca Juga: Inflasi Tahunan Sumsel 2,89 Persen, Masuk Empat Provinsi Terendah di Indonesia

Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus menghantam salah satu tiang penyangga rumah warga hingga patah sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.

Saat air laut mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas sehingga upaya mengembalikannya ke habitatnya tidak lagi memungkinkan. Satwa tersebut akhirnya dinyatakan mati di lokasi.

Evakuasi dilakukan pada Selasa (30/6/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Sumsel, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat.

Karena ukuran tubuh paus mencapai sekitar 13 meter dengan lebar sekitar 1,5 meter, tim memutuskan memotong bangkai menjadi beberapa bagian agar dapat dikeluarkan dari bawah rumah panggung dengan aman.

Langkah tersebut juga diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pembusukan bangkai serta menghindari gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi begitu menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, seluruh upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin. Namun kondisi paus yang terjepit di bawah bangunan serta perubahan pasang surut air menyebabkan proses penyelamatan tidak dapat membuahkan hasil.

Setelah paus dinyatakan mati, tim gabungan melaksanakan proses penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.

Ia menegaskan, kecepatan pelaporan sangat penting dalam penanganan satwa laut yang terdampar sehingga peluang penyelamatan dapat dilakukan lebih optimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, tidak ditemukan indikasi tindak pidana ataupun dugaan perburuan terhadap paus tersebut. Peristiwa ini dikategorikan sebagai fenomena alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia