Sumsel

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Sekolah, Ibu di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Deny Wahyudi | 5 Agustus 2026, 14:56 WIB
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Sekolah, Ibu di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Korban saat membuat laporan polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu di Palembang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya yang masih berusia enam tahun ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat setelah sang anak mengalami iritasi pada kedua mata akibat diduga dilempari pasir oleh teman sekelasnya.

Korban berinisial AZ merupakan siswa di salah satu sekolah dasar negeri di kawasan Jalan Sukorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ibu korban, Ema Hapen, warga Kecamatan Sako, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dari wali kelas anaknya.

"Saya diberi tahu oleh wali kelas bahwa anak saya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh teman sekelasnya," ujar Ema saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ema, berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, anaknya dilempari pasir oleh teman sekelas hingga mengenai bagian mata. Setelah menerima informasi tersebut, ia meminta pihak sekolah mengambil langkah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 5 Agustus 2026, Naik atau Turun Lagi?

Ema kemudian mendatangi sekolah untuk menjemput anaknya. Saat itu, pihak sekolah memfasilitasi penyelesaian dengan membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Namun, Ema mengaku belum puas dengan hasil penyelesaian tersebut. Ia menilai isi surat pernyataan belum memberikan jaminan yang cukup untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

"Saya datang ke sekolah dengan baik-baik, tetapi menurut saya isi surat pernyataan itu belum memberikan rasa aman. Saya khawatir kejadian seperti ini bisa terulang lagi," katanya.

Akibat insiden tersebut, AZ mengalami iritasi pada kedua mata. Merasa keberatan dengan penyelesaian secara kekeluargaan, Ema akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.

Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan mengusut dugaan kekerasan terhadap anak yang dialami putranya.

Sementara itu, petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza Afifi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia