Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Palembang, Satu Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Palembang.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap dalam dua lokasi berbeda pada Kamis (23/7/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 4,14 gram, dua unit timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, hingga sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, dua pelaku yang lebih dulu diamankan yakni TH (41) dan P (34). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.
Baca Juga: CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Diduga Sopir Hilang Kendali
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan membuat petugas melakukan pengejaran.
"Saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku sempat membuang sebuah plastik yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu," ujar Sonny.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat isap sabu (bong), dan pirek kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,03 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut Sonny, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terkait dengan para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








