Sumsel

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Lewat Invoice Fiktif, Seorang Sales di Palembang Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 17 Juli 2026, 16:45 WIB
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Lewat Invoice Fiktif, Seorang Sales di Palembang Ditangkap Polisi
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Lewat Invoice Fiktif, Seorang Sales di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang tenaga penjualan atau sales di sebuah perusahaan di Palembang harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan memanfaatkan posisinya di perusahaan.

Pelaku bernama Bambang Husomo (38) diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan dana perusahaan melalui transaksi penjualan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pria yang tercatat beralamat di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Cendana Indah, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap pada Jumat (17/7/2026) usai dilaporkan pihak perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor sekaligus perwakilan perusahaan, Pranoto Krisnadi (40), melakukan pengecekan terhadap sejumlah transaksi penjualan di PT Karyawaha Ekamulya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang.

Baca Juga: Kepercayaan Majikan Dibalas Pencurian, ART di Palembang Gasak Emas Rp44 Juta dari Dalam Brankas

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, kecurigaan bermula ketika pihak perusahaan melakukan penagihan kepada salah satu pelanggan, yakni PT Sumber Diri Sembilan.

Namun, perusahaan tersebut menyatakan hanya memesan sebagian barang yang tercatat dalam dokumen penjualan dan pembayaran telah dilakukan langsung kepada pelaku melalui rekening pribadinya.

"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui ada pembayaran yang masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan," ujar Musa, Jumat (17/7/2026).

Temuan tersebut kemudian mendorong pihak perusahaan melakukan verifikasi terhadap pelanggan lainnya, termasuk CV Lautan Atlantik.

Hasilnya, sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan ternyata tidak pernah dilakukan maupun diterima oleh pihak perusahaan pelanggan tersebut.

"Hanya beberapa invoice yang diakui sebagai transaksi yang sah oleh pihak pelanggan," katanya.

Setelah mengumpulkan sejumlah temuan, pihak perusahaan memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Menerima laporan dari perusahaan, Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra, rekening koran Bank BCA atas nama pelaku, dokumen hasil audit perusahaan, serta sejumlah surat jalan dan invoice yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih menghitung total kerugian yang dialami perusahaan sekaligus mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang dilakukan dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penggelapan dalam jabatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia