Sumsel

Terlelap Saat Dini Hari, Penghuni Kos di Jakabaring Kehilangan Empat Ponsel, Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat

Deny Wahyudi | 7 Juli 2026, 15:46 WIB
Terlelap Saat Dini Hari, Penghuni Kos di Jakabaring Kehilangan Empat Ponsel, Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat
Terlelap Saat Dini Hari, Penghuni Kos di Jakabaring Kehilangan Empat Ponsel, Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat

AKURAT.CO SUMSEL Seorang penghuni rumah kos di kawasan Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban pencurian saat sedang tertidur pulas.

Dalam aksi yang diduga berlangsung tanpa merusak pintu maupun jendela itu, pelaku berhasil membawa kabur empat unit telepon genggam dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Korban, Lidia Intan Sari (20), warga Dusun Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, mengaku baru mengetahui barang-barangnya hilang ketika terbangun pada Jumat (26/6/2026) pagi. Dugaan pencurian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.01 WIB.

Empat ponsel yang raib terdiri dari satu unit Samsung Galaxy A57 5G, dua unit Redmi A5, dan satu unit Realme C55.

Yang membuat korban heran, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela kamar kos. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku masuk menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga: Nobar Piala Dunia di TVRI Sumsel, Ratu Dewa Sebut Momentum Dongkrak UMKM dan Pererat Kebersamaan

"Saya dan teman sedang tidur. Saat bangun, semua handphone sudah tidak ada. Pintu dan jendela juga tidak rusak, jadi saya menduga pelaku menggunakan kunci duplikat," ujar Lidia, Selasa (7/7/2026).

Merasa dirugikan, Lidia bersama rekannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ia berharap polisi segera mengungkap identitas pelaku agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan membuat penghuni kos lainnya merasa resah.

"Saya berharap pelakunya bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia