Sumsel

Jambret Penumpang Angkot di Palembang Dibekuk, Sudah Tiga Kali Beraksi di Jalanan

Deny Wahyudi | 24 Juni 2026, 15:00 WIB
Jambret Penumpang Angkot di Palembang Dibekuk, Sudah Tiga Kali Beraksi di Jalanan
Jambret Penumpang Angkot di Palembang Dibekuk, Sudah Tiga Kali Beraksi di Jalanan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi penjambretan yang menyasar penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Palembang akhirnya terhenti. Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I berhasil meringkus seorang pelaku berinisial FD (38), yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.

FD ditangkap setelah terlibat dalam penjambretan terhadap seorang wanita bernama Wulan Retno Ariny (25), yang sedang menggunakan telepon genggam saat menumpang angkot di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban melapor ke polisi pada 8 Juni 2026 lalu.

"Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," ujar Heri, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini, Turun Rp18.000 per Gram

Peristiwa penjambretan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di depan Lorong Gotong Royong, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Saat itu korban yang merupakan karyawan swasta tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya dengan menumpang angkot jurusan Plaju.

Korban duduk di dekat jendela sambil memainkan telepon genggam. Ketika angkot berhenti, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekat. FD berperan sebagai pengendara motor, sementara rekannya berinisial LK langsung merampas ponsel korban melalui jendela angkot.

Aksi tersebut berlangsung sangat cepat. Setelah berhasil menguasai ponsel korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, keberadaan FD berhasil terdeteksi.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, serta satu buah kunci sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FD mengaku telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek SU I Palembang.

"Untuk pengakuan sementara, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah SU I," kata Heri.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial LK diketahui telah lebih dahulu diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Ilir Timur I Palembang dalam perkara lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, FD dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia