Residivis Jambret di Palembang Dibekuk, Sudah 10 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Seorang residivis kasus jambret, Angga Saputra (33), akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diketahui berulang kali melakukan penjambretan ponsel di sejumlah lokasi.
Pria yang tinggal di Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang itu ditangkap polisi saat berada di depan rumahnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah memperbaiki sepeda motornya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Kiki Erlina (34), yang menjadi korban penjambretan beberapa waktu lalu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan ponselnya akibat dijambret saat berada di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Cinta, Keuangan, dan Karier Lagi Jadi Sorotan
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Ahad, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sedang menunggu jemputan di lokasi kejadian.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, anggota akhirnya menangkap Angga di kediamannya tanpa perlawanan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Dari pemeriksaan sementara, Angga ternyata bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus jambret dan mengaku telah melakukan aksi serupa hingga 10 kali di wilayah Palembang.
“Pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi jambret selain kasus yang dilaporkan korban ini. Sementara laporan polisi yang masuk di Polsek SU II sendiri sudah ada tiga laporan,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengungkap modus pelaku yang menyasar warga lengah di pinggir jalan, khususnya pengguna ponsel. Setelah berhasil merampas barang korban, ponsel hasil curian dijual secara online.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








