Sumsel
HL Sumsel

Residivis Jambret di Palembang Dibekuk, Sudah 10 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

Deny Wahyudi | 22 Mei 2026, 10:00 WIB
Residivis Jambret di Palembang Dibekuk, Sudah 10 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Residivis Jambret di Palembang Dibekuk, Sudah 10 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Seorang residivis kasus jambret, Angga Saputra (33), akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diketahui berulang kali melakukan penjambretan ponsel di sejumlah lokasi.

Pria yang tinggal di Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang itu ditangkap polisi saat berada di depan rumahnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah memperbaiki sepeda motornya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Kiki Erlina (34), yang menjadi korban penjambretan beberapa waktu lalu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan ponselnya akibat dijambret saat berada di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Cinta, Keuangan, dan Karier Lagi Jadi Sorotan

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Ahad, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sedang menunggu jemputan di lokasi kejadian.

Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, anggota akhirnya menangkap Angga di kediamannya tanpa perlawanan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Dari pemeriksaan sementara, Angga ternyata bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus jambret dan mengaku telah melakukan aksi serupa hingga 10 kali di wilayah Palembang.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi jambret selain kasus yang dilaporkan korban ini. Sementara laporan polisi yang masuk di Polsek SU II sendiri sudah ada tiga laporan,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengungkap modus pelaku yang menyasar warga lengah di pinggir jalan, khususnya pengguna ponsel. Setelah berhasil merampas barang korban, ponsel hasil curian dijual secara online.

“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia