Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate, Ini Total Barang Buktinya

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate, Rabu (20/5/2026) pagi di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit II Iptu Alfin Adam Siahaan.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka Muhammad Riduan (21), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 91 buah catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek World Brother dengan volume bruto mencapai 163,8 ml.
Baca Juga: Apple Watch Ultra 4 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru, Siap Jadi Smartwatch Paling Canggih Apple
Selanjutnya, pada Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tersangka Ardi Arta (48), warga Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 dengan berat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1601 BS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit II melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan catridge Etomidate,” ujar Kompol Faisal.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus Etomidate tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 920 jiwa.
“Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari satu kilogram, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 247.650 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, lalu diblender hingga hancur. Sedangkan catridge Etomidate dimasukkan ke dalam tong, disiram bensin, lalu dibakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








