Sumsel
HL Sumsel

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate, Ini Total Barang Buktinya

Deny Wahyudi | 20 Mei 2026, 15:00 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate, Ini Total Barang Buktinya
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate, Rabu (20/5/2026) pagi di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit II Iptu Alfin Adam Siahaan.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka Muhammad Riduan (21), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 91 buah catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek World Brother dengan volume bruto mencapai 163,8 ml.

Baca Juga: Apple Watch Ultra 4 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru, Siap Jadi Smartwatch Paling Canggih Apple

Selanjutnya, pada Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tersangka Ardi Arta (48), warga Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 dengan berat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1601 BS.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit II melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan catridge Etomidate,” ujar Kompol Faisal.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus Etomidate tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 920 jiwa.

“Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari satu kilogram, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 247.650 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, lalu diblender hingga hancur. Sedangkan catridge Etomidate dimasukkan ke dalam tong, disiram bensin, lalu dibakar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia