Sumsel
HL Sumsel

Ngaku Mobil Dirampas karena Utang Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarganya ke Polisi

Kurnia | 13 Mei 2026, 20:00 WIB
Ngaku Mobil Dirampas karena Utang Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarganya ke Polisi
Ngaku Mobil Dirampas karena Utang Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarganya ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Feriansyah Lusito (30), melaporkan anggota keluarganya sendiri ke Polrestabes Palembang atas dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan.

Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (12/5/2026) sore didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, mengatakan laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor berinisial RD yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut Conie, persoalan itu bermula ketika korban meminjam uang melalui empat aplikasi pinjaman online menggunakan identitas milik terlapor pada Maret 2025 lalu.

“Total pinjaman sekitar Rp16 juta, tetapi uang yang diterima klien kami hanya Rp7 juta,” ujar Conie usai membuat laporan polisi.

Baca Juga: Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

Ia menjelaskan, korban mengaku telah mengembalikan uang hingga sekitar Rp14 juta. Namun, pihak terlapor disebut masih menganggap utang tersebut belum lunas.

“Menurut terlapor masih ada sisa utang sekitar Rp30 juta. Tetapi sampai sekarang belum ada rincian jelas mengenai nominal tersebut,” katanya.

Perselisihan itu kemudian memuncak pada 2 April 2026 lalu. Saat itu, terlapor bersama suami dan beberapa rekannya mendatangi rumah korban di kawasan Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kuasa hukum korban menyebut kedatangan mereka disertai tindakan kekerasan dan berujung pada perampasan mobil milik korban.

“Klien kami mengaku dicekik dan dipukul di bagian perut. Setelah itu mobil korban dibawa secara paksa karena dianggap belum melunasi utang,” jelas Conie.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Indah Permatasari, menilai tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan dengan kekerasan.

Ia juga menyatakan LBH Bima Sakti siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan utang maupun penagihan yang diduga melanggar hukum.

“Kami membuka pendampingan bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami penagihan disertai intimidasi maupun kekerasan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia