Sumsel

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Mobil Pickup di Palembang, Barang Bukti Lengkap

Maman Suparman | 10 April 2025, 15:00 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Mobil Pickup di Palembang, Barang Bukti Lengkap

AKURAT.CO SUMSEL Insiden pencurian mobil pickap terjadi di Jalan Rimbo Mulyo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pencurian ini berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu mengejutkan korban, Agung (31), yang mendengar suara berisik dari luar kediamannya sebelum menyadari mobil pickup kesayangannya menghilang.

Menurut keterangan korban, ia sedang berada di toko yang terintegrasi dengan rumahnya ketika tiba-tiba terdengar suara mesin menyala.

Agung segera keluar untuk mengecek, namun mendapati pintu utama rumah terkunci dari luar.

Dalam keadaan panik, korban kemudian menghubungi ibunya yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Hyundai Creta vs Suzuki Grand Vitara, Mana yang Lebih Layak Dibawa Pulang?

Ibunya datang sekitar 15 menit kemudian dan membuka pintu sehingga Agung bisa keluar, hanya untuk mendapati bahwa gagang pintu telah dililit kawat, dan mobil pickup kesayangannya pun sudah tidak ada lagi.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bahwa posisi pelaku dan mobil pickup hasil curian berada di Kota Prabumulih.

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, mengungkapkan bahwa pelaku, yakni Waziri Abied (25), telah diamankan.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry pick up BG 8126 U yang diduga digunakan untuk aksi pencurian," ungkap Kompol Alex pada Kamis (10/4/2025).

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti penting berupa kunci palsu yang digunakan saat pencurian dan kawat tembaga sepanjang 1 meter yang dipasang pada gagang pintu sebagai pengaman agar korban tidak dapat keluar.

"Kami turut mengamankan barang bukti lain berupa kunci palsu yang digunakan pelaku saat mencuri mobil dan kawat tembaga sepanjang 1 meter," tandasnya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia