Sumsel
HL Sumsel

Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 13 Mei 2026, 15:04 WIB
Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi
Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membuang barang bukti saat akan diamankan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 8,17 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RAA (43), warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, serta RZ (28) yang ditangkap di kawasan Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAA pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Berbeda Setiap Toko, Cek Pilihan Terbaikmu

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka.

“Barang bukti ditemukan sekitar dua meter dari tempat tersangka berdiri. Meski tidak ditemukan langsung di tubuhnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Sonny, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, tersangka RZ diamankan saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Letda Arozak.

Ketika hendak ditangkap, RZ diduga sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui langsung oleh petugas.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Sonny, tindakan membuang barang bukti tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.

“Membuang sabu saat proses penangkapan tidak menghilangkan dugaan tindak pidana maupun kepemilikan barang tersebut,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia