Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi
AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membuang barang bukti saat akan diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 8,17 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RAA (43), warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, serta RZ (28) yang ditangkap di kawasan Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAA pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Berbeda Setiap Toko, Cek Pilihan Terbaikmu
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka.
“Barang bukti ditemukan sekitar dua meter dari tempat tersangka berdiri. Meski tidak ditemukan langsung di tubuhnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Sonny, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, tersangka RZ diamankan saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Letda Arozak.
Ketika hendak ditangkap, RZ diduga sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui langsung oleh petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Sonny, tindakan membuang barang bukti tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu saat proses penangkapan tidak menghilangkan dugaan tindak pidana maupun kepemilikan barang tersebut,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








