Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi
AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membuang barang bukti saat akan diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 8,17 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RAA (43), warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, serta RZ (28) yang ditangkap di kawasan Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAA pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Berbeda Setiap Toko, Cek Pilihan Terbaikmu
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka.
“Barang bukti ditemukan sekitar dua meter dari tempat tersangka berdiri. Meski tidak ditemukan langsung di tubuhnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Sonny, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, tersangka RZ diamankan saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Letda Arozak.
Ketika hendak ditangkap, RZ diduga sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui langsung oleh petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Sonny, tindakan membuang barang bukti tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu saat proses penangkapan tidak menghilangkan dugaan tindak pidana maupun kepemilikan barang tersebut,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








