Sumsel
HL Sumsel

Skandal Solar Ilegal Terbongkar di Banyuasin, Polisi Sita 82 Ribu KL dari Dua Kapal

Deny Wahyudi | 25 April 2026, 15:07 WIB
Skandal Solar Ilegal Terbongkar di Banyuasin, Polisi Sita 82 Ribu KL dari Dua Kapal
Skandal Solar Ilegal Terbongkar di Banyuasin, Polisi Sita 82 Ribu KL dari Dua Kapal

AKURAT.CO SUMSEL Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar berhasil dibongkar Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam operasi gabungan di perairan Kabupaten Banyuasin, polisi menyita puluhan ribu kiloliter solar dari dua kapal yang diduga menjadi bagian jaringan distribusi ilegal.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam operasi terpadu pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB.

Lokasi penindakan berada di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kapal yakni Kapal Tanker JAYA yang mengangkut sekitar 10.000 kiloliter solar, serta Kapal SPOB JESSLYN 1 dengan muatan mencapai 72.000 kiloliter.

Total barang bukti yang disita mencapai 82.000 kiloliter solar.

Tak hanya itu, enam orang turut diamankan, terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Operasi ini melibatkan lebih dari 70 personel gabungan dari tujuh satuan, yakni Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap modus distribusi dilakukan secara ilegal melalui transaksi dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Menguat Rp100 Ribu di Akhir Pekan

Bahkan, Kapal SPOB JESSLYN 1 diduga telah beroperasi sejak 19 April 2026 dan melakukan transaksi hingga sembilan kali dalam beberapa hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian.

“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kami pastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” tegasnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, menambahkan bahwa pengawasan distribusi energi, khususnya di jalur perairan, akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kuatnya sinergi antar satuan dalam memberantas kejahatan terorganisir.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa dokumen kapal, menguji sampel BBM, serta menelusuri jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia