Sumsel

Pura-pura Jadi Pelanggan, Dua Pria di Palembang Gasak Mobil di Parkiran Kafe

Kurnia | 9 Februari 2026, 17:30 WIB
Pura-pura Jadi Pelanggan, Dua Pria di Palembang Gasak Mobil di Parkiran Kafe

AKURAT.CO SUMSEL Tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di area parkir sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dafid (33) dan Erick Lois (29). Mereka diduga beraksi bersama pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.07 WIB dengan membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Terios X AT bernomor polisi BG 1766 HJ milik korban, Ana Triana (37).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, mengatakan modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak bertemu dengan korban.

“Awalnya korban memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci karena hendak bertemu pelanggan. Namun, saat dihubungi, nomor pelanggan tersebut tidak merespons,” ujar Nandang, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Tak Ada Akses Jalan, Pengantin di PALI Terobos Banjir Naik Sampan Menuju Pelaminan

Setelah menunggu cukup lama dan upaya menghubungi pelanggan tidak membuahkan hasil, korban memutuskan kembali ke area parkir. Namun, mobil miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat menanyakan keberadaan mobil kepada juru parkir dan karyawan kafe. Meski dilakukan pencarian di sekitar lokasi, kendaraan tersebut tetap tidak ditemukan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pencurian.

“Berdasarkan hasil analisis CCTV, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” jelas Nandang.

Selain mobil, pelaku juga membawa sejumlah barang milik korban yang berada di dalam kendaraan, seperti sepatu dan berkas kerja. Saat berhasil ditemukan, kondisi mobil korban diketahui sudah diubah warnanya dari hitam menjadi putih untuk mengelabui petugas.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 atau Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Sumatera Selatan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia