Sumsel
HL Sumsel

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate Rp525 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

Kurnia | 2 Mei 2026, 20:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate Rp525 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
Etomidate. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel)mengungkap kasus peredaran etomidate senilai Rp525 juta di wilayah Banyuasin.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/4/2026), dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran, yang memungkinkan petugas menangkap pelaku tepat saat serah terima barang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 75 pcs etomidate, terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp525 juta.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi Kilat di Depan Masjid Kertapati

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Rebo.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menyusun skenario penyamaran dengan memesan barang kepada tersangka,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku. Saat barang diserahkan, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat, lengkap dengan barang bukti.

Menurut Yulian, metode undercover buy terbukti efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Penangkapan saat transaksi berlangsung membuat pelaku tidak memiliki ruang untuk mengelak. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia