Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp5,7 Miliar, 50 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

AKURAT.CO SUMSEL Sepanjang Februari 2026, Polda Sumatera Selatan mengungkap 18 laporan polisi dan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar.
Aparat memperkirakan bahwa hampir 50 ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, serta 753,5 mililiter etomidate.
Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, secara geografis Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur strategis distribusi narkotika di Pulau Sumatera.
Karena itu, pemusnahan bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari strategi memutus mata rantai suplai.
“Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti ini berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Dendam Tak Padam Usai Didamaikan RT, Pelajar di Palembang Dikeroyok Saat Berangkat Sekolah
Dari 18 kasus yang diungkap, polisi menetapkan 27 tersangka yang kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus-kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.
Menurut Nandang, langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan keras kepada jaringan narkoba bahwa Sumsel bukan wilayah yang aman bagi peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. Rangkaian penindakan ini menunjukkan konsistensi aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Sumsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







