Dituduh Jual Sabu, Buruh di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Tetangga

AKURAT.CO SUMSEL Nasib nahas dialami seorang buruh harian lepas di Palembang, Muhhamad Romadon (37), yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
Insiden ini dipicu tuduhan sepihak terkait dugaan penjualan narkoba jenis sabu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama istrinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang pada Rabu (20/4/2026) malam. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat kejadian, Romadon tengah beraktivitas santai memandikan burung peliharaannya. Tiba-tiba, tetangganya yang diketahui berinisial RS datang menghampiri dan menanyakan soal sabu.
“Saya kira hanya bercanda. Dia tanya soal jual sabu, saya jawab tidak ada waktu,” ujar korban.
Namun, respons tersebut justru memicu emosi pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah kepala dan wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat menghindar.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar melihat kejadian dan pelaku memilih melarikan diri.
“Sepertinya dia tersinggung dengan jawaban saya, lalu langsung memukul,” tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam di bibir, pelipis mata kiri, hingga bengkak di bagian belakang kepala.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Laporan korban telah diterima dan proses penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








